Dianggap Nistakan Agama, Foto Abu Janda Peluk Sukmawati Beredar Lagi
Kuasa Hukum Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengaku tidak akan mencabut laporan kepolisian terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Putri presiden pertama RI itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama oleh seorang advokat, Ratih Puspa Nusanti.
"Soal laporan, tentunya laporan baiknya segera ditindak lanjuti untuk segera diproses agar umat Islam percaya dengan institusi pemerintah agar tegaknya keadilan," kata Novel Bamukmin di Jakarta, Ahad (17/11).
Dia mengaku tidak akan memberikan kesempatan Sukmawati untuk menempuh jalur damai. Menurutnya, perkara serupa bukan kali pertama dilakukan oleh saudara kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tersebut.
Novel mengungkapkan, Sukmawati kerap berulang kali melakukan pernyataan yang berpotensi menyinggung agama Islam. Dia mengatakan, pernyataan itu juga kerap dia lontarkan di tempat yang tidak semestinya.
Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/11) lalu. Sukmawati dilaporkan atas perkataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Ucapan itu dilontarkan oleh Sukmawati dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'. Dalam diskusi itu, Sukmawati mengungkit perjuangan Bung Karno memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda. Sukmawati pada awalnya berbicara mengenai perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kemudian, Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada peserta diskusi.
"Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanya Sukmawati.
Sementara itu warganet heboh dengan foto Abu Janda dan Sukmawati. Foto tersebut sebenarnya sudah beredar sejak lama, saat Sukmawati membuat puisi kontroversi "Aku Tak Tau Syariat Islam".
Warganet menunggah di sosial media seperti group facebook seperti diperhatikan oleh beritaislam.org. Tak ayal bullyan kepada keduanyapun tak jarang melayang dan dilontarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus atau pasal (yang dilaporkan) terhadap Sukmawati adalah penistaan agama Pasal 156a KUHP. Laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 15 November 2019 itu sedang dianalisis polisi.
Comments
Post a Comment