Patuhi Perintah Jokowi, BPJS Kesehatan Bakal Kejar Penunggak Iuran

Jokowi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyatakan bakal lebih intensif lagi dalam menagih tunggakan iuran kepada peserta mandiri. Dengan upaya ini, manajemen berharap bisa memperbaiki keuangan yang terus defisit setiap tahunnya.

Hal tersebut juga sebagai respons Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris atas kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan


"BPJS Kesehatan siap melaksanakan perintah presiden untuk memperbaiki tata kelola terkait tunggakan iuran," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).

Hanya saja, ia tak menjelaskan lebih lanjut upaya apa saja yang akan dilakukan guna mengintensifkan penagihan tunggakan iuran kepada peserta mandiri.

Namun, dalam kesempatan sebelumnya Fahmi sempat menyatakan rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) terkait sanksi bagi peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Sedang kami bahas (untuk sanksi). Misalnya, untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) nanti syaratnya harus bayar asuransi, lunasi BPJS dulu," ucap Fahmi.

Ia tak merinci target penerbitan dari inpres tersebut dan tingkat kemajuannya seperti apa saat ini. Yang pasti, BPJS Kesehatan dan pemerintah sedang membicarakan soal syarat pembayaran mendapatkan pelayanan publik bagi peserta yang menunggak.

Diketahui, Jokowi mengeluhkan kesalahan pengelolaan iuran peserta mandiri saat melakukan , Jumat (15/11).

Menurutnya, peserta mandiri yang seharusnya membayar iuran per bulan, justru tidak memenuhi kewajibannya. Karenanya, ia menegaskan akan mengintensifkan penagihan iuran.

"Kami sudah bayari yang 96 juta peserta, dibayar oleh APBN. Tetapi, di BPJS Kesehatan terjadi defisit karena salah kelola saja. Artinya apa? Yang harusnya bayar pada enggak bayar. Artinya, di sisi penagihan yang mestinya diintensifkan," kata Jokowi. (cnn)

Comments

Popular posts from this blog

Syair Qosidah Burdah Lengkap Dengan Terjemahannya

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Lafadz Doa Masuk Bulan Rajab, 'allahumma bariklana fii rajaba wa sya'bana wa balighna ramadhan' arab dan artinya