Pengancam Bunuh Presiden Hidup Bebas, Luthfi Dipenjara

Mahfur MD dan Anak Pengancam presiden

Beritaislam - Foto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan seorang bocah bernama Royson Jordany Tjahja yang pernah mengancam Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Beragam tanggapan muncul atas foto tersebut. Salah satunya dari Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule yang kemudian memaklumi kasus penghinaan pada Presiden Jokowi yang dilakukan Royson berakhir tanpa kejelasan.


Namun demikian, Mahfud menanggapi santai cibiran tersebut. Menurutnya, banyak orang yang ingin berfoto dengannya sebagai seorang menteri. Atas dasar itu, dia mengaku tidak mungkin menyeleksi satu per satu orang sebelum berfoto bersama.

“Ini banyak orang foto, kok mau saya tanggapi, kamu mau foto juga boleh sini,” kata Mahfud ketika ditanya Kantor Berita Politik RMOL di Bakso Budjangan, Jakarta Timur, Kamis (26/12).

Menurutnya, kejadian ini mirip dengan kasus foto viral dirinya dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Disebutkan seolah dia dekat dengan Riza Chalid, padahal foto tersebut hanya sebuah kebetulan.

“Dulu ada foto saya duduk di depan, lalu di belakang ada Chalid Riza. Saya kenal aja enggak lalu viral lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak terlalu mempedulikan sindiran dari warganet tentang foto-fotonya yang viral itu.

“Memangnya gue pikirin,” tandasnya.

Lutfi pembawa bendera merah putih luthfie dipenjara karena apa


Warganetpun kemudian membandingkan dengan kasus Lutfi,

"YA RABB...

Penghina dan pengancam bunuh Presiden hidup bebas...

Smntra Lutfi yg peduli nasib bangsa malah dipenjara..." Tulis akun mas Piyu.

Lutfi adalah anak muda pembawa bendera merah putih berpakaian celana abu-abu dan jaket dalam aksi demonstrasi Reformasi Dikorupsi,pada Senin (30/09/2019), Luthfi Alfiandi masih mendekam di penjara hingga saat ini. Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, mengatakan berkas Dede Luthfi Alfiandi (20), pembawa bendera yang viral saat demo itu, telah diterima di Kejari Jakarta Pusat, sejak Senin (25/11/2019).

“Berkas sudah kami nyatakan P21 dan pada tanggal 25 November kemarin sudah diserahkan kepada kami untuk proses selanjutnya. Sudah ada serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti,”kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Saat ini Kejari Jakpus tengah menyusun dakwaan terhadap Luthfi sebagai proses finalisasi. Luthfi disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 212 juncto 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Atau pasal 218 dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.

[news.beritaislam.org]

Comments

Popular posts from this blog

Syair Qosidah Burdah Lengkap Dengan Terjemahannya

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Lafadz Doa Masuk Bulan Rajab, 'allahumma bariklana fii rajaba wa sya'bana wa balighna ramadhan' arab dan artinya