Allahu Akbar! Munculnya Virus Corona Adalah Mukjizat dan Kebenaran Sabda Rasulullah

hukum makan katak dan kelelawar

Beritaislam - Bagi umat Islam, sesuatu yang terjadi pada dunia ini tidak lain semua akan menjadi pelajaran yang sangat penting lagi berharga.

Virus corona diduga menyebar dari makanan yang dikonsumsi masyarakat di Wuhan yakni diduga dari kelelawar yang dikonsumsi masyarakatnya. Sebuah pasar yang menjual hewan liar yang diduga penyebab munculnya virus corona ini sudah ditutup oleh pemerintah semenjak merebaknya virus mematikan tersebut.


Di media sosial terbesar China Weibo sudah benyak bertebaran bagaimana kebiasaan masyarakat Tiongkon mengkonsumsi katak dan sup kelelawar. bahkan video ini kini sudah banyak tersebar di facebook, twitter dan youtube.

Wuhan sebenarnya adalah salah satu kota terpadat di Tiongkok dan termasuk kota besar seperti Shanghai dan Beijing. Seukuran dengan London membuatnya jadi kota terbesar ke-42 di dunia dan terbesar ke-7 di RRT.

Wuhan menjelma jadi kota mati setelah virus Corona menyebar. Sekitar 11 juta orang, yakni mereka yang terlambat mengevakuasi diri ke luar kota dan memutuskan berdiam diri di rumah. terisolasi di Ibu Kota Provinsi Hubei tersebut.

Dengan kejadian ini umat Islam akan semakin yakin dengan kebenaran dan mukjizat sabda rasululllah yang telah berabat-abat lalu melarang umatnya memakan dan mengkonsumsi kedua hewan tersebut.

Beritaislam.org telah mengambil beberapa rujukan yakni dari situs rumaysho.com juga nu online mengenai hadist yang membahas keharaman mengkonsumsi kelelawar dan katak

https://islam.nu.or.id/post/read/107495/hukum-membunuh-dan-mengonsumsi-daging-kelelawar-
https://rumaysho.com/2164-hukum-makan-kelelawar.html

Hadist yang melarang umat Islam mengkonsumsi kedua hewan tersebut adalah sebagai berikut:

عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka" (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Sebagaimana disampaikan dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah juz 4, halaman 261, kelelawar mempunyai beragam istilah yakni khuffâsy, wathwâth, dan khuththâf. Sebagian ulama mengatakan berbagai istilah nama tersebut mempunyai maksud bahwa kelelawar mempunyai perbedaan spesies/jenis, tapi sebagian ulama lain memandang antara khuffâsy dan wathwâth merupakan sinonim yang mengacu pada hewan yang sama.

Masih dalam kitab yang sama, dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar. 

وَرُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ فِي الْوَطْوَاطِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ أَنَّهَا كَانَتْ تُطْفِئُ النَّارَ يَوْمَ أُحْرِقَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ بِأَجْنِحَتِهَا 

Artinya: "Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar."

Saat membaca hadist ini benar-benar spechless banget, bagaimana mukjizat itu nyata di depan mata kita, apa yang disampaikan rasulullah itu benar-benar membuat hati kita semakin yakin akan kebenaran ajaran yang disampaikannya. Seperti diketahui 2 Mukjizat rasulullah adalah Al-Qur'an dan Hadist-hadist beliau.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).

Para Ulama Telah Menfatwakan Haram Hukumnya Mengkonsumsi Katak dan Kelelawar 

Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya.

Logikanya, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum terlebih dahulu membunuhnya. Bila membunuh saja diharamkan, tentu memakannya pun haram. Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan.  Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan:

 وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا

Artinya: “Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, (Dârul Fikr), juz 9, halaman 22). Hal senada diungkap dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah sebagai berikut:

وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا


Artinya: “Dikatakan Al-Akhuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 261). Demikian juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar. Baik di tanah haram atau di tanah halal, kelelawar haram dimakan. Begitu pula bagi orang yang sedang ihram juga dilarang membunuh hewan satu ini. Kaidah kedua imam tersebut, apabila hewan yang haram dimakan dibunuh orang yang berihram atau di tanah haram tidak akan terkena denda, maka hal tersebut tidak berlaku bagi kelelawar. Kelelawar walaupun haram, bagi yang membunuhnya saat ihram, terkena denda.

 وَأَمَّا الْخُفَّاشُ وَيُقَالُ لَهُ الْوَطْوَاطُ فَقَطَعَ الشَّيْخَانِ بِتَحْرِيمِهِ مَعَ جَزْمِهِمَا فِي مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ بِوُجُوبِ قِيمَتِهِ إذَا قَتَلَهُ الْمُحْرِمُ أَوْ فِي الْحَرَمِ مَعَ تَصْرِيحِهِمَا بِأَنَّ مَا لَا يُؤْكَلُ لَا يَجِبُ ضَمَانُهُ، وَالْمُعْتَمَدُ مَا هُنَا. 

Artinya: “Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram walaupun secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz 6, halaman 153].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan memakan kelelawar adalah haram. Hal ini juga berlaku baik bagi orang yang sedang ihram ataupun sedang tidak berihram.

Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan,

قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).

Wallaahu a’lam

[beritaislam.org]

Comments

Popular posts from this blog

Syair Qosidah Burdah Lengkap Dengan Terjemahannya

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Lafadz Doa Masuk Bulan Rajab, 'allahumma bariklana fii rajaba wa sya'bana wa balighna ramadhan' arab dan artinya