Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Beritaislam - Adanya virus corona menjadi perbincangan yang hangat dan mengejutkan dunia, karena virus tersebut diduga muncul dari kebiasaan masyarakatnya yang mengkonsumsi hewan-hewan liar dan khususnya adalah kelelawar.

Kabar ini bahkan sudah ditulis leh media-media diseluruh dunia, bahkan pasar hewan liar yang berada di Kota Wuhan langsung ditutup oleh pemerintah RRT setelah merebaknya virus ini.

Islam telah melarang beberapa jenis hewan untuk dikonsumsi. Ketika Islam mengharamkan sesuatu, tentu bukan tanpa alasan, karena semua hukum yang ditetapkan oleh agama selalu bertujuan untuk kemaslahatan manusia sendiri.


Khusus kelelawar, bagaimana sebenarnya status hukum mengkonsumsi dagingnya dalam pandangan agama Islam?

Allah berfirman,”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”. (al Baqarah; 29) Secara tegas ayat ini memberikan hak penuh kepada manusia untuk memanfaatkan segala aset bumi. Namun, begitu kita tidak boleh berhenti di sini. Terutama soal daging hewan. Karena ada jenis hewan yang bisa dimakan dan hewan yang haram dikonsumsi dagingnya. Lebih lanjut Allah mengatur makanan yang halal dan yang haram. Allah berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (al Baqarah; 168).

Islam menghalalkan bagi umatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk. Standar ini, kalau dalam ilmu ushul fiqih disebut “Maqasid Syari’ah”, prinsip dasar syariat Islam. Salah satunya adalah menjaga akal. Sementara akal akan berfungsi secara baik kalau tubuh dalam kondisi sehat dan bugar. Wajar kalau kemudian Allah mengatur daging hewan yang halal dan haram. Dalam al Qur’an, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (al A’raf; 157)

Hukum Mngkonsumsi Kelelawar dan Katak menurut Islam

Sebelum masuk pada perbincangan fiqih, penting untuk menyimak hadis berikut. Dari Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan pula kalian  membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).

Dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar.  “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”

Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Hanbali, dan sebagian ulama Hanafiyah daging kelelawar hukumnya haram. Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan. Imam Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar.

Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya.

Logikanya, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum terlebih dahulu membunuhnya. Bila membunuh saja diharamkan, tentu memakannya pun haram. Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan, begitu juga dengan katak, haram dibunuh, maka mengkonsumsinya juga dilarang atau tidak boleh.  Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan:

 وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا

Artinya: “Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, (Dârul Fikr), juz 9, halaman 22). Hal senada diungkap dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah sebagai berikut:

وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا

Artinya: “Dikatakan Al-Akhuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 261). Demikian juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar. Baik di tanah haram atau di tanah halal, kelelawar haram dimakan. Begitu pula bagi orang yang sedang ihram juga dilarang membunuh hewan satu ini. Kaidah kedua imam tersebut, apabila hewan yang haram dimakan dibunuh orang yang berihram atau di tanah haram tidak akan terkena denda, maka hal tersebut tidak berlaku bagi kelelawar. Kelelawar walaupun haram, bagi yang membunuhnya saat ihram, terkena denda.

 وَأَمَّا الْخُفَّاشُ وَيُقَالُ لَهُ الْوَطْوَاطُ فَقَطَعَ الشَّيْخَانِ بِتَحْرِيمِهِ مَعَ جَزْمِهِمَا فِي مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ بِوُجُوبِ قِيمَتِهِ إذَا قَتَلَهُ الْمُحْرِمُ أَوْ فِي الْحَرَمِ مَعَ تَصْرِيحِهِمَا بِأَنَّ مَا لَا يُؤْكَلُ لَا يَجِبُ ضَمَانُهُ، وَالْمُعْتَمَدُ مَا هُنَا.

Artinya: “Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram walaupun secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz 6, halaman 153].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan memakan kelelawar adalah haram. Hal ini juga berlaku baik bagi orang yang sedang ihram ataupun sedang tidak berihram.

Begitu juga dengan katak, karena ada larangan membunuh hewan tersebut (katak/kodok). kembali kepada kaidah di atas, mengkonsumsi berarti membunuh hewan tersebut.

Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan,

قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).

Wallaahu a’lam

haram mengkonsumsi katak kodok dan kelelawar. hukum makan kodok katak dan kelelawar dalam islam
[news.beritaislam.org]

Rujukan:
https://islam.nu.or.id/post/read/107495/hukum-membunuh-dan-mengonsumsi-daging-kelelawar-
https://rumaysho.com/2164-hukum-makan-kelelawar.html

Tulisan serupa kami publish juga dalam artikel berjudul "Munculnya Virus Corona Adalah Mukjizat dan Kebenaran Sabda Rasulullah"

Comments

Popular posts from this blog

Syair Qosidah Burdah Lengkap Dengan Terjemahannya

Lafadz Doa Masuk Bulan Rajab, 'allahumma bariklana fii rajaba wa sya'bana wa balighna ramadhan' arab dan artinya