Hari Ini Keputusan Jakarta Lockdown, Apa Kata Menteri Luhut, Bukan Anies
Beritaislam - Keputusan lockdown DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 akan segera diputuskan.
Wacana lockdown itu nantinya akan diputusakan melalui rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dengan kementerian terkait, hari ini, Senin (30/3/2020).
Keputusan itu didasarkan hasil rapat koordinasi koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan.
Saat ini, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi untuk me-lockdown provinsi yang dimpimpin Anies Baswedan tersebut.
“Rencananya Pak Menko akan menyampaikan terkait rencana karantina Jakarta,” ujar Direktur Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Minggu (29/3).
“Karena sekarang ini kita tahu semua, para pekerja informal pulang ke daerah masing-masing karena kondisi ekonomi Jakarta yang sudah menurun,” sambungnya.
Karantina wilayah itu nantinya akan melarang pergerakan sepeda motor, mobil berpenumpang dan bus umum keluar dari Jakarta.
Larangan ini berlaku untuk seluruh daerah tujuan. Termasuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun Banten.
“Karena Jakarta ini sebagai lintasan pengguna kendaraan atau pemudik dari arah Sumatera ke Jawa, tentunya kita akan perluas juga,” katanya.
VIDEO: Update Korban Corona Terus Melejit, Ini 15 Cara Menghindari Virus Corona
POJOKSATU.id, JAKARTA – Keputusan lockdown DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 akan segera diputuskan.
Wacana lockdown itu nantinya akan diputusakan melalui rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dengan kementerian terkait, hari ini, Senin (30/3/2020).
Keputusan itu didasarkan hasil rapat koordinasi koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan.
Saat ini, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi untuk me-lockdown provinsi yang dimpimpin Anies Baswedan tersebut.
“Rencananya Pak Menko akan menyampaikan terkait rencana karantina Jakarta,” ujar Direktur Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Minggu (29/3).
“Karena sekarang ini kita tahu semua, para pekerja informal pulang ke daerah masing-masing karena kondisi ekonomi Jakarta yang sudah menurun,” sambungnya.
Karantina wilayah itu nantinya akan melarang pergerakan sepeda motor, mobil berpenumpang dan bus umum keluar dari Jakarta.
Larangan ini berlaku untuk seluruh daerah tujuan. Termasuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun Banten.
“Karena Jakarta ini sebagai lintasan pengguna kendaraan atau pemudik dari arah Sumatera ke Jawa, tentunya kita akan perluas juga,” katanya.
“Dari Sumatera tidak boleh ke Jakarta karena mereka pasti akan ke Jawa Tengah juga. Makanya kami sedang siapkan regulasinya,” jelasnya.
Akan tetapi, ia memastikan bahwa kendaraan kargo atau barang, kendaraan aparat dan petugas tidak dilarang untuk pengecekan jalan tol.
“Karantina ini berlaku bagi semua jalur transportasi, bukan hanya darat saja, tapi juga kereta api, udara dan laut,” bebernya.
Saat ini, pihaknya tengah mneyiapkan konsep ‘lockdown’ dan skemanya.
“Jadi yang penting kami sudah siapkan regulasi dan kami sedang melakukan rakor dengan jasa marga, bina marga, organda terkait bagaimana kita membangun regulasi ini,” pungkasnya.
Akan tetapi, lockdown itu saja dinilai masih belum cukup. Selain itu, harus juga diberlakukan operasi militer selain perang.
Demikian disampaikan Ketua bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin dalam keteranganya, Minggu (29/3/2020).
Razikin mengakui, pemerintah sampai saat ini memang terus melakukan upaya pemotongan penyebaran dan penanganan COVID-19.
“Namun belum ada tanda-tanda wabah ini akan berakhir,” kata Razikin.
Menurutnya, wabah COVID-19 ini memang sudah harus diposisikan sebagai ancaman terhadap pertahanan negara bersifat nir-militer.
Bahkan saat ini, virus tersebut dinilai sudah mengalami metamorfosa dan sulit dikenali serta dikendalikan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa virus ini merupakan ancaman nyata dan menghantui keselamatan rakyat Indonesia.
“Dalam konteks itu, Pemerintah bisa memberlakukan operasi militer selain perang,” tegasnya.
Dalam krisis ini, sambungnya, TNI memiliki kewajiban membantu instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui skenario Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Ketentuan tersebut secara legal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” ujarnya.
[pojoksatu]
[beritaislam.org]
Comments
Post a Comment