Abu Janda Bisa DIJEMPUT PAKSA, 'Ternyata nyalimu tak setebal kumis lelemu '
Beritaislam - Pagi ini tanggar #AbuJandaPengecut menjadi trending topik di twitter. Hal ini karena Abu Janda mangkir atas panggilan Bareskrim Polri mengenai laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Abu Janda atau Permadi Aktivis.
"Ternyata nyalimu tak setebal kumis lelemu " tulis akun twitter Nadine Oliv
"Kalau di panggil polisi karena kritik Penguasa pasti di bilang itu Aktivis.
Jika dipanggil polisi karena Penistaan Agama, wadduuuuh....rasanya tidak terhormat buangets...rasanya tidak beradab diri ini...Wajah menangis kencang
#AbuJandaPengecut". tulis akun @Namaku_Anisa
"Wahai saudaraku
Jika agamamu diperolok-olok, difitnah, dicaci, lalu kau hanya diam, ganti saja bajumu dgn kain kafan!!
Sebab kehilangan ghirah sama dgn MATI!!
Dan ternyata Punggung tangan dengan jari telunjuk mengarah ke bawah
#AbuJandaPengecut
#AbuJandaPengecut" kata pemilik akun @VADUKA__KOLAK
Permadi Arya mungkin hanya garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.
Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.
“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.
Seperti dikutip dari rmol.id, apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
Baca: ABU JANDA PENGECUT! Cuma Grang di Medsos, Mangkir Panggilan Bareskrim
Permadi Arya mungkin hanya garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.
Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.
“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.
Seperti dikutip dari rmol.id, apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
Baca: ABU JANDA PENGECUT! Cuma Grang di Medsos, Mangkir Panggilan Bareskrim
Ternyata nyalimu tak setebal kumis lelemu cuk ๐#AbuJandaPengecut#AbuJandaPengecut pic.twitter.com/5JytXvlIpe— Nadine Olivia (@Nadine_Oliv) May 30, 2020
Wahai saudaraku— ⚜ ๐๐ป๐ธ๐ฏ. ๐๐ธ๐ต๐ช๐ด ๐๐ฒ๐ผ๐ช๐ท๐ฐ™ ๐ (@VADUKA__KOLAK) May 30, 2020
Jika agamamu diperolok-olok, difitnah, dicaci, lalu kau hanya diam, ganti saja bajumu dgn kain kafan!!
Sebab kehilangan ghirah sama dgn MATI!!
Dan ternyata ๐#AbuJandaPengecut#AbuJandaPengecut pic.twitter.com/i5JXbHkV1g
[beritaislam.org]Berani inisiasi tagar u/ serang Pak @msaid_didu sblm beliau datang ke Bareskrim u/ di periksa;— ๐๐๐๐๐ฒ๐๐ฐ๐๐ⒾⒹ (@demoSoCRAZY) May 30, 2020
Bikin video provokasi nantangin yg mau gorok dia, giliran dikirimin kertas selembar dipanggil u/ diperiksa malah MANGKIR๐
๐https://t.co/ZNVMnDM70g
Dasar #AbuJandaPengecut‼️ pic.twitter.com/sQnuHVxePL
Comments
Post a Comment