Ditangkap Setelah Minta Jokowi Mundur, inilah Sepak Terjang Eks Kapten TNI Ruslan Buton

Ditangkap Setelah Minta Jokowi Mundur, inilah Sepak Terjang Eks Kapten TNI Ruslan Buton

Beritaislam - Mata publik kini mengarah ke sosok Ruslan Buton, eks kombatan TNI yang ditangkap usai membuat surat terbuka, meminta Presiden Jokowi mundur.

Dalam suratnya, Ruslan Buton juga menyatakan tak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tak segera mundur dari tahtanya.

“Bila tak mundur, bukan jadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi.


Buntut surat terbuka itu, Ruslan Buton pun ditangkap aparat. Dia diduga telah membuat gaduh dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Ditangkap-nya Ruslan Buton setidaknya dibenarkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Dia menyebut, akan memberi pernyataan lengkap soal penangkapan pada Jumat 29 Mei 2020. “Iya benar, besok pagi saya rilis lengkap,” kata Ahmad.

Sementara dari video yang beredar, Ruslan ditangkap disebuah rumah. Dia tangkap kooperatif saat dijemput petugas. Dia memakai kemeja putih lengan pendek, bercelana hitam serta melenggang santai saat masuk mobil petugas.

Banyak warga yang menyaksikan penjemputan Ruslan. Di mana Ruslan pun sempat melambaikan tangan ke arah warga sebelum masuk mobil petugas.

Mantan Kapten tempur TNI


Dari informasi yang dihimpun JawaPos, Ruslan Buton merupakan mantan Prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Dia bekas Panglima Serdadu eks Trimatra. Pangkat terakhirnya yakni Kapten Infanteri. Pangkat itu diembannya ketika menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Tetapi, karir pria kelahiran 4 Juli 1975 itu tak mulus. Dia dipecat karena terlibat kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017 lalu. Ruslan ditahan dan diperiksa secara intensif di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate.

Saat itu, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD.

Ruslan pun menghirup udara bebas pada akhir tahun 2019. Tetapi, belum genap satu tahun, Ruslan kembali menyedot perhatian publik dengan surat terbuka untuk Jokowi yang dibuatnya.

Surat itu pula yang kemudian membuatnya harus dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan. (hops)

[beritaislam.org]

Comments

Popular posts from this blog

Syair Qosidah Burdah Lengkap Dengan Terjemahannya

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Lafadz Doa Masuk Bulan Rajab, 'allahumma bariklana fii rajaba wa sya'bana wa balighna ramadhan' arab dan artinya