Sindir Nahrawi, Christ Wimea: Saya Indonesia. Saya Pancasila. Saya Korupsi. Saya divonis 7 tahun

Saya Indonesia. Saya Pancasila. Saya Korupsi. Saya divonis 7 tahun

Beritaislam - Pemilik akun twitter @ChristWamea menyindir Politisi PKP Imam Nahrawi yang merupakan mantan Menpora.

Menurut pemberitaan di media massa. Nahrawi divonis 7 tahun. "Saya Indonesia. Saya Pancasila. Saya Korupsi. Saya divonis 7 tahun."


Mengutip dari kompas.com, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp Rp 18.154.230.882.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukiman penjara selama dua tahun," kata Rosmina.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung setelah Imam telah menyelesaikan pidana pokok.

Di samping itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam Nahrawi karena dinilai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SE MA Nomor 4 Tahun 2011.

"Dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan a quo sebagaimana telah majelis hakim uraikan di atas, maka menurut majelis hakim tidak cukup beralasan secara hukum untuk dapat mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar seorang hakim.

[beritaislam.org]

Comments

Popular posts from this blog

Syair Qosidah Burdah Lengkap Dengan Terjemahannya

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Lafadz Doa Masuk Bulan Rajab, 'allahumma bariklana fii rajaba wa sya'bana wa balighna ramadhan' arab dan artinya