Dituding Hina Menteri Terawan, Kemenkes Somasi Pemilik Akun @aqfiazfan

Dituding Hina Menteri Terawan, Kemenkes Somasi Pemilik Akun @aqfiazfan

Beritaislam -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan somasi karena berang dengan ulah warganet di media sosial Twitter.

Apa yang penting: Peringatan secara resmi pun dikeluarkan oleh Kemenkes dengan nomor surat: KM.01.03/2/1304/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.

Konteks: Akun @aqfiazfan dinilai melakukan penghinaan terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Apa katanya: “Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya,” tulis akun Kemenkes @KemenkesRI, Selasa (4/8/2020).

Dituding Hina Menteri Terawan, Kemenkes Somasi Pemilik Akun @aqfiazfan

Isi surat peringatan:

Yth Aqwam Fiazmi Hanifan

Pemilik akun Twitter @aqfiazfan

Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial Twitter dengan username @aqfiazfan pada Senin, 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al Jazeera English (@AJEnglihs) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94% dan diberi komentar dengan narasi: 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

Kami menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ini, kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM.

• “Perlu dikasih pelajaran sama orang seperti ini.. Mungkin dia anak yatim piatu.. sehingga tdk belajar sopan santun dan tata krama dari orang tua nya,” komentar akun @putra_hut.

• “Daripada ngurusin orang2 gajelas gini mending bapak2 mentri yg katanya pinter2 fokus ke covid aja, ini udh berapa bulan covid ga ada membaik2nya lho yg ada makin parah,” ujar @Milandak.

• “Seandainya menkes dan kemenkes lebih fokus mengeluarkan energinya untuk mengadakan testing massal di masyarakat ketimbang merasa terhina terhadap cuitan individu yang followernya aja ga sampe 10rb,” kata @shandya. [Neni Isnaeni Haluan]

[beritaislam.org]

Comments

Popular posts from this blog

Syair Qosidah Burdah Lengkap Dengan Terjemahannya

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

Lafadz Doa Masuk Bulan Rajab, 'allahumma bariklana fii rajaba wa sya'bana wa balighna ramadhan' arab dan artinya